Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sampang

Kejaksaan Musnahkan BB Narkotika dan Obat Terlarang

Proses pemusnahan BB oleh kejaksaan negeri Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan pil (kapsul) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Pengadilan Negeri jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (20/2/2019). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di atas drum di saksikan Bupati dan jajaran Forkompinda.

Setidaknya sebanyak 225,12 gram narkoba jenis sabu dan 27 jenis kapsul logo Y warna putih dari 32 perkara dimusnahkan. Pembakaran dilakukan oleh Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kodim 0828, serta disaksikan para undangan.

Barang haram tersebut hasil sidang per Agustus 2018 sampai Januari 2019 dengan jumlah 66 perkara. Yakni 32 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan 34 perkara jenis pil logo Y berwarna putih.

“Hari ini kita bersama sama telah melakukan pemusnahan narkoba dengan cara dibakar,” kata Bupati Sampang Slamed Djunaidi usai acara.

Kedepan, pihaknya akan berupaya bagaimana mengantisipasi dan menekan penyebaran narkoba. Sosialisasi penyadaran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang haram tersebut.

“Ini tugas kita semua. Nanti kami bersama stekholder bagaimana caranya untuk menekan peredaran narkoba,” ujar H. Idi sapaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Setyo Utomo mengatakan, pemusnahan dengan cara dibakar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.

Pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-undang yang harus dilakukan.

“Barang bukti tersebut sudah melewati rangkaian tindakan hukum,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment