SAMPANG, beritadata.id – Kejari Sampang melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru SMPN 2 ketapang tahun anggaran 2018. Total kerugian negara atas perkara ini sebesar Rp 134 juta.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap Pengadilan Tipikor Jatim pada bulan ini. Uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana adalah Rp 132 juta lebih dengan hukuman penjara 1 tahun. “Uang pengganti berhasil dikembalikan ke kas negara Rp 132 juta dan kami setorkan ke kas negara,” kata dia di Kejari Sampang, Rabu (22/7/2020).
Ia melanjutkan, pengembalian Rp 132 juta ini berasal dari hasil putusan terdakwa dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta diserahkan pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim.
Namun demikian, untuk dua terdakwa yang berstatus sebagai pelaksana proyek oleh majelis hakim diputuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesai Rp 132.200.000. Dan 100 jutanya lagi dari uang hukuman denda yang dibayarkan oleh terdakwa kasus fee proyek.
Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini diantaranya, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Akh Rojiun, staf Sarpras Moh Edi Wahyudi dan mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan. Sidang putusan itu menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi terdakwa Akh Rojiun.
Sedangkan, Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan dijatuhi 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Hukuman kepada Rojiun lebih berat karena putusan majelis hakim disertai uang pengganti senilai Rp 900 juta lebih, mengingat porsi peran berlebih dengan kata lain menerima uang fee proyek, kalau dua terdakwa tidak,” ujarnya kembali.
Sebelumnya, kelima terdakwa lainnya antara lain, Dirut CV Amor Palapa Abd Azis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Kemudian, Mastur Kiranda dan Nuriman yang berperan sebagai pelaksana dan Dodik Haryanto dan Sofyan diketahui sebagai konsultan pengawas divonis hukuman badan yang sama yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 1 bulan. (sif)
Leave a Comment