Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Eks Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Ungkap Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Kasus PT Tanduk Majeng

BANGKALAN, beritadata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal fiktif oleh BUMD PD Sumber Daya Bangkalan kepada PT Tanduk Majeng kembali disorot tajam. Kali ini, kritik keras datang dari mantan kuasa hukum BUMD sendiri, Bachtiar Pradinata, yang menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum bertindak secara menyeluruh dan profesional.

Bachtiar menyebut penetapan enam orang tersangka sejauh ini belum mencerminkan keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

“Saya tahu detail alur kasus ini karena sejak awal yang menyerahkan dokumen-dokumen laporan adalah saya sendiri,” kata Bachtiar, Selasa (8/7/2025). Ia mengungkap, dokumen yang diserahkan termasuk proposal kerja sama, akta pendirian perusahaan, hingga appraisal nilai tanah yang digunakan sebagai dasar penyertaan modal sebesar Rp15 miliar.

Namun, menurutnya, nilai appraisal yang terlampir sangat tidak masuk akal. “Nilainya terlalu tinggi dan tidak sesuai harga riil di lapangan. Kalau di situ muncul kongkalikong harga, maka appraisernya juga harus dijadikan tersangka,” tegasnya.

Tak hanya soal appraisal, Bachtiar juga menyinggung peran Bupati Bangkalan saat itu yang ikut memberikan rekomendasi kerja sama kepada PT Tanduk Majeng. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi kunci keluarnya keputusan dari BUMD untuk melakukan penyertaan modal.

“Pak Kamil (mantan Plt Direktur BUMD) itu hanya menjalankan perintah dari atas. Kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati, tidak mungkin kerja sama itu dijalankan. Maka, Bupati juga harus bertanggung jawab,” ujar Bachtiar dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran Notaris Sururi yang menyusun akta pendirian PT Tanduk Majeng. Ia menduga kuat adanya pemalsuan dalam dokumen hukum tersebut. “Beberapa pihak yang disebut hadir dan menandatangani akta ternyata tidak pernah datang. Tapi di akta, mereka disebut telah ‘menghadap’. Itu jelas pemalsuan,” ungkapnya.

Bachtiar menyebutkan, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah menunjukkan adanya niat jahat sejak awal pendirian perusahaan.

“Notarisnya juga harus jadi tersangka. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pemalsuan akta otentik yang dipakai untuk mengatur uang negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Bachtiar mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaksana teknis di lapangan.

“Kalau hukum hanya menyasar yang lemah dan membiarkan aktor utama bebas berkeliaran, itu bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Bangkalan sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi PD Sumber Daya:

  1. Abdul Qodir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
  2. Uftori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
  3. Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
  4. Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
  5. Djunaidi – Direktur UD Mabruq
  6. Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan

Namun hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan untuk memeriksa tokoh-tokoh lain yang disebut Bachtiar, termasuk Bupati saat itu, notaris, hingga pihak appraisal. (Red)

Leave a Comment