BANGKALAN, beritadata.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi V (Juli 2020), Bagi Petugas Surveilans se-Kabupaten Bangkalan, Selasa (28/7/2020).
Sosialisasi yang di gelar di ruang rapat kantor Dinkes Bangkalan itu diikuti oleh 22 Petugas Surveilans Dinkes Kabupaten Bangkalan. Sedangkan narasumber dari sosialisasi tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Kepala Bidang P2P Dinkes Bangkalan dan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi Dinkes Bangkalan.
Kepala Dinkes Bangkalan Sudiyo menyampaikan, ada beberapa materi yang harus di sosialisasikan kepada petugas surveilans dari KMK 413 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi V (Juli 2020) ini.
“Pertama materi perubahan Definisi Operasional Terkait Istilah OTG/ODP/PDP menjadi Suspek, Probable dan Konfirm. Jadi atas perubahan istilah itu petugas surveilans harus mengetahuinya,” paparnya usai acara sosialisasi.
Kedua kata dia, petugas surveilans juga harus mengetahui sistem surveilans yang diterapkan dalam upaya traching untuk deteksi dini, response, rujukan dan pemeriksaan spesimen swab PCR pada semua masyarakat yang masuk dalam kategori suspek, probable dan konfirm.
Selain itu lanjut Sudiyo, petugas surveilans juga harus mengetahui dan memahami Indikator Kesembuhan bagi semua pasien yg masuk dalam kategori kontak erat/OTG, suspek (ODP/PDP), probable (PDP berat) dan Konfirm.
“Selain beberapa materi yang disebutkan tadi (beberapa materi di atas) petugas surveilans juga harus mengetahui dan memahami manajemen pelaporan surveilans yang harus diterapkan dan diaplikasikan menggunakan istilah baru sesuai KMK 413. Dan juga praktik laporan harian. Makanya kami sosialisasikan KMK 413 ini kepada petugas surveilans karena ini penting dan petugas surveilans harus tahu KMK 413 ini,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment