
BANGKALAN, beritadata.id – Gara-gara tersinggung suara klakson sepulang hajatan, dua warga Kecamatan Geger, Bangkalan, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Peristiwa yang awalnya hanyalah kesalahpahaman di jalan, menjelma menjadi duel berdarah hingga berujung proses hukum.

Pada Rabu (20/08/2025), Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap MH (23) dan B (55). Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
“Kedua terdakwa kami dakwakan dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai persidangan.
Menariknya, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menolak dakwaan tersebut. “Dakwaan yang dibacakan masih relevan. Namun kami akan tetap menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan hukuman klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro.
Sidang akan berlanjut pada 28 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini bermula 28 April 2025 lalu, ketika MH merasa tersinggung karena diklakson oleh kepala desa sepulang hajatan. Emosi memuncak, MH menantang duel alias carok. Tantangan itu didengar B, warga setempat yang juga ikut tersulut amarah.
Tak lama, keduanya bertemu di depan rumah kepala desa. Adu mulut pun berubah jadi duel senjata tajam. B terluka di kepala, sementara MH terkena sabetan di lengan.
Konflik belum berhenti di situ. Saat B dirawat di Puskesmas Geger, keluarga MH datang membawa senjata tajam. Bentrokan kembali pecah di fasilitas kesehatan tersebut, sebelum akhirnya berhasil diredam aparat dan warga.
Kini, setelah suasana dingin kembali, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berbuntut panjang, dari jalan desa hingga kursi terdakwa. (Red)
Leave a Comment