Data Utama Madura Politik Sampang

Besok, Bawaslu Sampang Akan Sosialisasi Sengketa Proses Pemilu

Muhalli Koordinator divisi sengketa, Bawaslu Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah perwakilan partai politik dan tim sukses (timses) Pemilu 2019, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD,  dan Presiden di Kabupaten Sampang, Kamis (7/2/19) besok akan diberikan sosialisasi sengketa proses Pemilu 2019.

Kehadiran mereka untuk mengikuti sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa proses tahapan Pemilu 2019 yang saat ini sedang berjalan.

“Penyelesaian sengketa Pemilu 2019 merupakan wewenang Bawaslu Kabupaten Sampang. Sosialisasi tersebut untuk mengulas sejauh mana tahapan proses pemilu yang bisa disengketakan,” jelas Muhalli Koordinator divisi sengketa, Bawaslu Kabupaten Sampang, Rabu (6/2/19).

Menurut Muhalli sengketa pemilu yang bisa disengketakan terkait keputusan atau berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari sejak putusan KPU tersebut dikeluarkan. Hal itu berdasarkan undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang sengketa proses dan Perbawaslu nomer 27 tahun 2018 atas perubahan Perbawaslu 18 tahun 2017.

Dikatakan Muhalli tujuan sosialisasi mengenai sengketa pemilu, agar peserta pemilu paham terkait sengketa pemilu sesuai aturan yang ada. Sengketa tersebut bisa terjadi antara peserta pemilu dan KPU,  bisa juga terjadi antara sesama peserta pemilu. 

“Adapun tahapannya semua sengketa administrasi tersebut langsung ditangani Bawaslu Kabupaten Sampang. Sedangkan penyelesaiannya dilakukan selama 12 hari harus ada putusan memenuhi unsur atau tidak. Setelah itu tahapan selanjutnya mediasi antar pihak. Jika tidak mencapai kesepakatan dilanjutkan sidang ajudikasi  selama 10 hari itu kemudian keluar keputusannya,” jelas Muhalli.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada peserta pemilu, jika terjadi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu, atau administrasi agar melapor ke Bawaslu Sampang. (Hol/Lim)

Leave a Comment