Bangkalan Data Utama Madura Politik

Bawaslu Bangkalan Putuskan Caleg DPR RI Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kok Bisa?

Rapat Bawaslu dengan Gakkumdu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Proses pemeriksaan anggota DPR RI Komisi VIII yang juga caleg dari dapil Madura terus dilanjutkan oleh Bawaslu Bangkalan. Tim investigasi Bawaslu Bangkalan menelusuri sumber dana kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak yang digelar di PKPN tanggal 10 Maret 2019 lalu.

Tim investigasi mendatangi kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Sekretariat DPR RI di Jakarta pada Senin (25/3/2019). Setelah dari Jakarta, kemudian dilanjutkan pembahasan kedua bersama Gakkumdu di kantor Bawaslu Bangkalan pada hari ini, Senin (1/4/2019).

Bawaslu Bangkalan mengundang anggota kejaksaan dan polres Bangkalan yang tergabung di Gakkumdu. Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pembahasan kedua ini menentukan apakah lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Hari ini kita mengundang anggota Kejaksaan dan Polres Bangkalan untuk membahas hasil klarifikasi dan investigasi Bawaslu Bangkalan terkait persoalan Dja’far Shodiq,” papar Mustain, sapaan akrab ketua Bawaslu Bangkalan.

Pada pembahasan ini, Iptu Muhaimin mengatakan bahwa kita kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga, kita belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.

Sementara itu, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi kita tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Bu Rini.

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Dja’far Shodiq dilaporkan oleh LSM Lira Bangkalan terkait kegiatan yang diduga didanai Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. LSM Lira Bangkalan melaporkan hal itu karena ditemukan adanya bahan kampanye berupa stiker di dalam dus jajan yang dibagikan kepada tamu undangan yang hadir. (Zan/Lim)

Leave a Comment