
BANGKALAN, beritadata.id – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Noer Adi, saat ditanya soal dugaan keterlibatan dan peran tokoh berinisial RF dalam kasus korupsi bantuan modal fiktif BUMD PD Sumber Daya, menimbulkan tanda tanya.

Dalam wawancara usai menghadiri peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Pendopo Agung Bangkalan, Minggu (17/8/2025), Noer Adi mengaku belum menerima laporan resmi dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Padahal, ia sudah menjabat lebih dari 10 hari di Bangkalan.
“Justru itu yang saya belum menerima laporan. Makanya tadi saya bilang, saya belum menerima laporan dari Kasi Pidsus. Intinya akan terus diupdate dan tidak akan tebang pilih meskipun itu tokoh,” ujar Noer Adi.
Ketika wartawan kembali menanyakan apakah Kajari sudah mendengar kabar keterlibatan tokoh RF, Noer Adi kembali menegaskan belum mengetahui. Bahkan, ketika dihitung bersama, terungkap ia sudah sekitar dua pekan menjabat, namun tetap mengaku belum mendapat laporan detail dari Kasi Pidsus.
“Saya kan baru berapa hari Mas? 2 minggu? Belum ada. 10 hari kan Mas? Besok 14 hari. Tapi laporan soal kasus ini memang belum ada yang masuk ke saya. Mungkin lagi disusun,” kata Noer Adi.
Sikap ini dinilai janggal, sebab dalam struktur kerja kejaksaan, setiap Kajari lazimnya langsung mendapatkan laporan menyeluruh atas kasus-kasus besar yang tengah ditangani, apalagi perkara dugaan korupsi bantuan modal fiktif di PD Sumber Daya yang menyita perhatian publik Bangkalan.
Sementara itu, Noer Adi berulang kali menyampaikan bahwa seluruh perkembangan akan disampaikan secara resmi melalui Kasi Intel sebagai fungsi penerangan hukum (Penkum). Ia meminta media untuk bersabar menunggu update resmi, sembari menegaskan tidak akan ada tebang pilih.
Namun, munculnya pernyataan “belum menerima laporan” ini justru menimbulkan pertanyaan publik: benarkah Kajari tidak tahu sama sekali, atau ada sesuatu yang ditahan di internal Kejari Bangkalan terkait dugaan peran RF dalam upaya penghentian penyidikan?
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejari Bangkalan telah menetapkan enam orang tersangka, namun nama RF yang disebut-sebut berperan dalam upaya penerbitan SP3 dan diduga menerima titipan uang, hingga kini masih menjadi teka-teki. (Red)
Leave a Comment