
BANGKALAN, beritadata.id – Polemik dugaan penyimpangan program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan tahun 2026 semakin memanas. Tantangan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menunjukkan bukti dugaan pemotongan anggaran, justru mendapat respons keras.
Ketua LSM RAR, Risang Bima Wijaya, menilai sikap tegas Ali Yusri yang disampaikan kepada wartawan bertolak belakang dengan sikapnya ketika berhadapan langsung dengan dirinya.
Risang mengklaim, Yusri justru pernah meminta maaf dan berharap persoalan revitalisasi SD tersebut tidak diperpanjang.
Menurut Risang, tantangan untuk menunjukkan bukti dugaan penyimpangan seharusnya tidak hanya disampaikan melalui media. Ia mengaku mengetahui sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi, termasuk dugaan adanya setoran dari pihak-pihak yang terlibat.
Risang bahkan menyebut pernyataan Yusri di hadapan wartawan tidak mencerminkan sikap yang ditunjukkannya ketika keduanya berhadapan secara langsung.
Ia mengklaim, dalam pertemuan tersebut, Yusri justru menunjukkan sikap berbeda dengan meminta maaf dan berharap persoalan yang sedang disorot RAR tidak berlanjut.
Bagi Risang, perbedaan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan Dinas Pendidikan dalam merespons dugaan penyimpangan yang disampaikan pihaknya.
Risang menegaskan bahwa sorotan RAR bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan mendorong transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran untuk kepentingan pendidikan.
Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, mulai dari legalitas lahan sekolah penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan permintaan setoran yang berpotensi mengurangi anggaran revitalisasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan bantahan ataupun tantangan melalui pemberitaan. Dugaan penyimpangan harus diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen, aliran dana, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, klaim Risang mengenai sikap Yusri saat bertemu langsung maupun dugaan adanya setoran belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan terjadinya pemotongan anggaran dalam program tersebut.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, memilih tidak menanggapi secara langsung pernyataan Risang yang menyebut dirinya pernah meminta maaf dan berharap persoalan revitalisasi tidak diperpanjang.
Yusri justru mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan insan pers, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Bangkalan.
Ia mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah dikhawatirkan dapat memengaruhi peluang Bangkalan memperoleh program serupa pada tahun berikutnya.
Menurut Yusri, apabila kegiatan revitalisasi terus menjadi polemik tanpa penyelesaian yang konstruktif, bukan tidak mungkin hal tersebut berdampak terhadap pertimbangan pemberian bantuan pada masa mendatang.
Namun, Yusri tidak menjelaskan apakah terdapat ketentuan atau kebijakan resmi yang menghubungkan pemberitaan maupun kritik publik dengan penentuan penerima program revitalisasi tahun berikutnya.
Yusri menegaskan bahwa upaya menghadirkan program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari perjuangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Ia menyebut Bupati Bangkalan Lukman Hakim bersama jajaran Dinas Pendidikan terus berupaya memperjuangkan berbagai program pembangunan pendidikan agar sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan dapat memperoleh perhatian pemerintah.
Menurut Yusri, upaya tersebut membutuhkan kerja keras, mulai dari pengusulan program hingga memastikan sekolah-sekolah di Bangkalan mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan.
Yusri juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam memperjuangkan program tersebut.
“Kalau saya ini sudah mendapatkan gaji tiap bulan. Kalau bukan demi Bangkalan, ngapain saya repot-repot,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya ingin program revitalisasi dipandang sebagai upaya memperbaiki fasilitas pendidikan, bukan semata-mata sebagai persoalan yang terus diperdebatkan.
Pernyataan Yusri mengenai kekhawatiran Bangkalan tidak lagi memperoleh program revitalisasi pada tahun berikutnya memunculkan persoalan lain yang tidak kalah penting.
Di satu sisi, pemerintah daerah berkepentingan menjaga keberlanjutan bantuan pembangunan sekolah. Namun, di sisi lain, masyarakat dan lembaga kontrol sosial juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran publik.
Kritik terhadap pelaksanaan program pada dasarnya tidak serta-merta berarti penolakan terhadap program tersebut. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Karena itu, kekhawatiran mengenai keberlanjutan bantuan semestinya tidak menghalangi proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti.
Sebaliknya, pihak yang menyampaikan tudingan juga berkewajiban memberikan informasi dan bukti yang dapat diuji agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim.
Terlebih, polemik revitalisasi SD di Bangkalan kini tidak lagi sebatas persoalan legalitas lahan dan dugaan pemotongan anggaran. Perbedaan keterangan antara Risang dan Yusri turut menjadi bagian dari perdebatan yang berkembang.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kebenaran klaim pertemuan yang disampaikan Risang maupun dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan revitalisasi.
Publik pun membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka, baik mengenai mekanisme penyaluran bantuan, persyaratan sekolah penerima, maupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Sebab, yang paling berkepentingan terhadap keberhasilan program revitalisasi bukanlah LSM ataupun pejabat Dinas Pendidikan, melainkan ribuan siswa yang membutuhkan ruang belajar aman dan layak.
Pada akhirnya, polemik ini membutuhkan pembuktian, bukan sekadar adu pernyataan. (Red)

Leave a Comment