Bangkalan Data Utama Jatim Madura Pemerintahan

PC PMII Bangkalan Kecam Kebijakan Gerakan Bulan Bakti PBB-P2 2026 : Sekda dan Bapenda Jangan Sandera Layanan Publik Demi PAD

BANGKALAN, beritadata.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait Gerakan Bulan Bakti Pembayaran/Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 menjadi sorotan tajam dari PC PMII Bangkalan. Regulasi yang mewajibkan warga melampirkan bukti lunas PBB-P2 untuk mendapatkan layanan administrasi publik dinilai keliru secara tata kelola kebijakan.

Langkah ini diambil Pemkab Bangkalan melalui surat yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, instrumen yang digunakan justru dianggap berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.

Secara regulasi, kebijakan ini dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut, dokumen kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) adalah hak absolut warga negara yang wajib dipenuhi negara tanpa syarat kepatuhan pajak. Selain itu, kebijakan ini disinyalir melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena mencederai Asas Keadilan dan Asas Proporsionalitas.

Tujuan Pemkab Bangkalan untuk meningkatkan PAD demi pembangunan daerah tentu merupakan langkah yang positif. Namun ketika pelayanan administrasi publik dijadikan alat tawar atau “disandera” agar warga membayar pajak di sinilah letak persoalan utamanya, Ketua II Bidang Eksternal berpendapat.

“Kebijakan ini memperlihatkan adanya gejala kegagapan pemkab dalam mencari formula intensifikasi pajak yang kreatif dan persuasif. Menahan hak dokumen kependudukan warga yang bisa jadi menunggak pajak karena faktor kemiskinan atau regulasi yang sulit untuk membayar adalah tindakan yang tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan sosial.” ujar Alwin Faruq selaku Ketua 2 Bidang Eksternal PC PMII Bangkalan.

Jika dipaksakan, aturan ini tidak hanya akan memicu resistensi sosial yang meluas, tetapi juga berpotensi menciptakan kebuntuan birokrasi di lapangan. Kepatuhan fiskal seharusnya dibangun lewat kemudahan akses dan kesadaran warga, bukan melalui pemaksaan administrasi yang merugikan hak konstitusional masyarakat kecil.

PC PMII Bangkalan menuntut Pemkab Bangkalan mencabut/mengevaluasi kebijakan tersebut, Pemkab disarankan untuk lebih fokus pada perbaikan sistem pembayaran, dan pemberian insentif, ketimbang menggunakan jalan pintas yang mengorbankan hak pelayanan dasar warga. Jika kebijakan tersebut terus berlaku maka PMII Bangkalan dipastikan akan melakukan gerakan yang lebih serius dikarenakan ini merugikan Masyarakat Bangkalan. (Red)

Leave a Comment