Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Kejari Bangkalan Tanggapi Ketidakhadiran Saksi IF di Sidang Dugaan Korupsi BUMD


BANGKALAN, beritadata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan angkat bicara terkait ketidakhadiran saksi berinisial Imron Fatah (IF) dalam persidangan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah bergulir.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Nizar, Kejari memastikan bahwa pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga jadwal persidangan berlangsung, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

“Berdasarkan informasi dari Pidsus, Secara normatif, yang bersangkutan telah dipanggil sebagai saksi. Namun, tidak hadir tanpa alasan,” ujar Nizar.

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana khusus (pidsus) yang dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme hukum. Meski demikian, Kejari Bangkalan belum dapat memastikan langkah lanjutan terhadap saksi yang mangkir tersebut.

“Apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau langkah lain, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ketidakhadiran IF sendiri menjadi perhatian dalam jalannya persidangan, mengingat perannya disebut-sebut berkaitan dengan proses penjualan aset milik PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM), yang merupakan bagian dari perusahaan daerah.

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan, khususnya terkait perhitungan potensi kerugian negara.

“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan ahli, terutama untuk menghitung kerugian negara,” jelas Nizar.

Terkait kemungkinan menghadirkan IF dalam persidangan mendatang, Kejari Bangkalan mengaku masih menunggu perkembangan dan belum menerima kepastian lebih lanjut.

“Untuk pemanggilan ulang, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment