Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PD Sumber Daya Bangkalan Masuk Persidangan

BANGKALAN, beritadata.id – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng Madura resmi memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, perkara tersebut kini bergulir ke meja hijau dan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (5/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, saat ditemui pada Jumat (6/2/2026).

“Sidangnya baru perdana, Rabu kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Fakhry.

Ia menjelaskan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

“Diagendakan minggu depan pembacaan eksepsi, karena ada satu orang terdakwa yang mengajukan keberatan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. Fakhry menyebut, jaksa mendakwakan Pasal 604 dan subsider Pasal 605 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya minimal sekitar dua tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun penjara,” tegas pria yang kini menjalani proses mutasi jabatan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Seiring bergulirnya proses hukum di persidangan, perhatian publik kembali tertuju pada keterlibatan sosok berinisial IF, seorang tokoh yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pusaran perkara dugaan korupsi ini. Nama IF sebelumnya mencuat dalam isu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga dugaan praktik “titip uang” dari pihak-pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Fakhry memastikan bahwa IF telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejari Bangkalan.

“Kalau yang bersangkutan (IF) sudah kami periksa dan sudah kami klarifikasi,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum dapat membuka secara rinci materi pemeriksaan terhadap IF.

Klarifikasi tersebut, kata Fakhry, berkaitan dengan dugaan penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Kalau detailnya tidak bisa saya sampaikan, tetapi klarifikasinya berkaitan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka itu,” tambahnya.

Diketahui, hingga saat ini terdapat total enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif tersebut, yakni:

Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
Joko Supriyono – Mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Sumber Daya
Djunaidi – Direktur UD Mabruq
Moh. Kamil – Mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMD Bangkalan
(Red)

Leave a Comment