Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura Sumenep

Tolak Kebiri Kimia Ustaz Cabul, Sikap Wabup Sumenep Tuai Kecaman Praktisi Hukum

SUMENEP, beritadata.id – Pernyataan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, yang menolak penerapan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Kangean menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Sikap tersebut dinilai tidak tepat karena menyentuh wilayah kewenangan lembaga peradilan.

Praktisi hukum Diyaul Hakki menegaskan, sebagai pejabat eksekutif, Wakil Bupati seharusnya tidak memberikan penilaian terhadap substansi putusan pengadilan yang telah diputus oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Dalam hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Memberi komentar penolakan terhadap amar putusan bukanlah domain pejabat eksekutif,” ujar Diyaul, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, hukuman tambahan berupa kebiri kimia bukan kebijakan yang muncul tanpa dasar hukum. Instrumen tersebut telah disiapkan negara untuk menangani kejahatan seksual tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime, khususnya kejahatan terhadap anak.

“Kebiri kimia dirancang sebagai mekanisme pencegahan agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya setelah kembali ke tengah masyarakat. Penerapannya pun sangat ketat dan selektif,” tegas putra daerah asal Saobi, Kangean.

Diyaul menilai penolakan Wakil Bupati terkesan terburu-buru. Pasalnya, hukuman kebiri kimia baru dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok selama 20 tahun penjara, serta masih terbuka ruang upayahukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

“Prosesnya masih sangat panjang. Terlalu dini jika langsung menyatakan penolakan, apalagi putusan belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa hukuman berat tidak bertentangan dengan nilai pertobatan. Justru, pidana yang tegas menjadi sarana bagi terpidana untuk memperbaiki diri, sekaligus jaminan agar masyarakat terlindungi dari potensi pengulangan kejahatan.

Terlebih lagi si pelaku ini merupakan seorang ustaz alias tokoh agama, korbannya santriwati dan sudah menjadi rahasia umum kasus semacam ini sering terjadi.

Dilansir dari bangsapedia.com, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyatakan penolakannya terhadap hukuman kebiri kimia. Ia menilai hukuman tersebut sebaiknya tidak diterapkan dan diganti dengan pidana penjara berat demi memberi kesempatan terpidana untuk bertobat.

“Kalau sampai dikebiri, itu bisa memutus kemungkinan memiliki keturunan. Kita tidak pernah tahu isi hati seseorang. Allah Maha Penyayang,” ujar Imam Hasyim..

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada oknum pengasuh pesantren pelaku kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Selasa (9/12).

PN Sumenep juga menjatuhkan pidana denda Rp5 miliar, kebiri kimia, pengumuman identitas terdakwa di media, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun. (*)

Leave a Comment