
BANGKALAN, beritadata.id – Perseteruan terkait status tanah wakaf milik Yayasan Roudhatul Anwar di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan, kini memasuki babak baru setelah gugatan pembatalan akta ikrar wakaf resmi disidangkan di Pengadilan Agama Bangkalan, Senin (30/6/2025).

Tanah yang semula diwakafkan secara lisan atas dasar kemanusiaan oleh ahli waris keluarga penggugat, kini dipersoalkan karena status nadzirnya diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Dalam perkembangan terbaru, nama seorang tokoh politik ternama, MH—mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan—muncul sebagai Ketua Pembina yayasan baru yang kini menjadi nadzir atas tanah tersebut.
Menurut kuasa hukum Yayasan Roudhatul Anwar, Ana Alfiatus Sholeha, SH., MH., sengketa bermula dari kesepakatan awal antara pihak yayasan dengan seseorang berinisial NQ yang menawarkan diri mengelola Taman Kanak-kanak (TK) di atas lahan tersebut.
“Pada saat itu, TK hampir tutup karena hanya memiliki dua siswa. NQ datang dengan niat baik, menawarkan bantuan melalui program hibah Pokmas dari Pemprov Jatim, yang mensyaratkan tanah harus diwakafkan,” jelas Ana usai sidang.
Pihak keluarga akhirnya bersedia melakukan ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangkalan pada 2020, dengan perjanjian tidak tertulis bahwa tanah tersebut akan dikembalikan setelah program selesai. Renovasi pun rampung pada 2024. Namun, sejak saat itu, janji pengembalian tak kunjung ditepati.
“Yang kami sesalkan, setelah bantuan cair dan bangunan selesai direnovasi, tanah itu justru berpindah tangan secara legal ke yayasan baru tanpa pemberitahuan apa pun kepada pihak keluarga,” ungkap Ana.
Keterkejutan makin bertambah saat pihak yayasan mengetahui bahwa nama MH muncul sebagai Ketua Pembina di yayasan baru tersebut.
“Ini bukan hanya soal status tanah, tapi juga soal etika dan kepercayaan. Klien kami merasa dilangkahi,” tegasnya.
Sidang perdana yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan gugatan harus ditunda karena tergugat, NQ, tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tergugat untuk sidang lanjutan.
Ana menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh semua jalur hukum yang tersedia, termasuk hingga tingkat kasasi, demi menjaga hak dan kehormatan keluarga penggugat.
“Bagi keluarga kami, tanah ini lebih dari sekadar aset. Ini adalah bagian dari sejarah dan warisan yang penuh nilai emosional,” tandas Ana.
Sengketa ini diprediksi akan menyita perhatian luas masyarakat, mengingat menyangkut aspek wakaf, warisan keluarga, dan keterlibatan figur politik yang dikenal luas di Bangkalan. (Red)

Leave a Comment