
SUMENEP, beritadata.id – Pelaku pembuang bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep ternyata Wanita asal Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polres Sumenep Madura Jawa Timur yang digelar pada Selasa 24 Desember 2024 di Mapolres setempat.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan tersangka DR (21) Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang.
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib di masjid Al-Kausar yang beralamat di Jalan Sepudi Perumnas Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Motif DR selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayinya yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau. Bayi tak berdosa itu ia taruh diteras masjid Al-Kausar Jalan Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan.
Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 Tersangka DR bercocok tanam dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah hamil.
Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember Tahun 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang.
Lalu pada pukul 09.30 wib tersangka DR berangkat untuk membuang bayinya tersebut di masjid Al-Kautsar yang beralamat di Jalan Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Tepat pukul 14.00 wib pada saat pelapor berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang Perempuan yang merupakan salah satu jamaah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.
Lalu pelapor mendatangi polres sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut. Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka berinisial DR.
Setelah diintrogasi, tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang dibawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan, sehingga membawa tersangka ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, sepotong kerudung plisket panjang warna biru dongker, sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF.
Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara. (*/zn)
Leave a Comment