Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Misteri Pengesahan Perda Keris, Disbudporapar dan DPRD Sumenep Saling Tuduh

SUMENEP, beritadata.id – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Keris di Kabupaten Sumenep tampaknya masih menjadi misteri. Pasalnya, meski masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 Perda tersebut tak kunjung disahkan.

Kepala Dinas Kebudayan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep Moh Iksan mengatakan, draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah selesai dan sudah diajukan ke DPRD pada bulan Desember lalu.

Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari DPRD kapan Perda Keris tersebut akan dibahas kembali.

“Jadi, kami ini tinggal menunggu konfirmasi dari Dewan, kapan akan dibahas,” katanya. Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Iksan, pihaknya sempat mendapat kabar untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) bahwa berkas Perda Keris belum masuk. Padahal pesryaratannya sudah lengkap. 

“Insyaallah setelah hari raya akan saya tanyakan, apa yang menjadi kekurangan terhadap usulan pembahasan Perda Keris,” ujarnya.

Iksan menambahkan, penyusunan Perda Keris tidak serta merta bisa cepat selesai. Sebab melalui proses yang cukup panjang yaitu dengan melibatkan berbagai pihak. 

Seperti penyusunan naskah akademik misalnya, Disbudporapar bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang. Selain itu juga melibatkan para pecinta Keris bahkan sempat mengadakan beberapa kali FGD.

“Perda Keris ini menjadi satu-satunya yang dibuat di Indonesia, jadi kalau pembentukannya memakan waktu lama ya wajar,” ucap Iksan.

Sementara itu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep Juhari mengungkapkan. Perda Keris tak kunjung disahkan karena Adminitrsasinya belum lengkap.

“Pada saat rapat koordinasi terakhir sebelum Pemilu itu, NA Perda Keris belum lengkap sehingga waktunya habis untuk Propemperda,” ungkapnya.

Juhari meminta, jika Perda Keris ingin dimasukkan ke Propemperda 2024, semua persyaratan-persyaratan dministrasinya harus rampung dan NA-nya harus segera dilengkapi.

 “Supaya kami di BPPD siap untuk menginventarisasi dan mengakomodir untuk dimasukkan ke Propemperda, makin cepat makin baik, karena ini sudah lompat tahun,” pungkasnya. (zn)

Leave a Comment