Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bangkalan Lakukan Operasi di Pasar Patemon

BANGKALAN, beritadata.id – Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi tugas berat aparat. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut masih marak terjadi. Untuk menekan peredaran rokok ilegal aparat terus melakukan operasi di sejumlah tepat termasuk di pasar-pasar.

Seperti di Kabupaten Bangkalan pada Senin (15/5/2023), aparat gabungan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah. Selain dari Satpol PP ada juga dari Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai yang ikut dalam operasi tersebut.

Sasaran kegiatan operasi fokus pada toko-toko besar depan pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah sampel merk rokok tanpa cukai, seperti Euro Gold, 86 SP dan SEVEN 7. Sementara pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. Ia menyebut sasaran operasi adalah para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai,pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan operasi bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang dibantu dari pihak Bea Cukai serta APH,” ujar Rudianto.

Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Ia berjanji kedepan akan terus melakukan operasi serupa sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada.

“Semoga kita mendapat dukungan dari semua terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” imbaunya.

Karena menurut Rudi, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali.

“Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal. Jadi mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Leave a Comment