Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Lakukan Operasi Gempur 2021, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sumenep Amankan 1.498 Rokok Ilegal

Tim gabungan saat melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal

SUMENEP, beritadata.id – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan melalui operasi gempur 2021 di seluruh wilayah. Tak terkecuali di Kabupaten Sumenep yang dimulai sejak 26 Oktober 2021 lalu.

Dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tersebut, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep beserta instansi terkait menggandeng Bea Cukai tipe madya Pabean C Madura.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Sumenep Laili Maulidi mengatakan, pihaknya memastikan kampanye gempur rokok ilegal dengan cara menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi gempur ini dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama dimulai tanggal 26-28 Oktober, tahap kedua dilakukan 18-25 November,” ujarnya, Selasa (08/12/21).

Selain sosialisasi lanjut dia, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap yang melanggar aturan. Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Dalam melaksanakan penggerebekan itu bagian perekonomian tidak sendiri, operasi gabungan meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian Resort (Polres) dan Kodim 0827 Sumenep,” urainya.

Menurut Laili Maulidi, pelaksanaan gempur rokok ilegal 2021 dilakukan di 18 Kecamatan, selama pelaksanaan dua tahap itu pihaknya berhasil mengamankan 1.498 bungkus rokok ilegal.

“Dengan adanya operasi gempur rokok ilegal ini, kami Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan seluruh instansi terkait mengharapkan masyarakat mendapat pemahaman dan sadar pentingnya cukai rokok, dan bahaya rokok ilegal,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment