Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Satpol PP Sumenep Dinilai Tebang Pilih Lakukan Penyegelan Cafe

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, RB Taufikurrahman

SUMENEP, beritadata.id – Operasi yustisi penerapan jam malam terhadap sejumlah cafe yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dinilai janggal.

Pasalnya, dalam melakukan penindakan dan penyegelan terhadap cafe yang buka melebihi batas jam malam. Satpol PP Sumenep cenderung tebang pilih.

Perlakuan tebang pilih ini terjadi pada Sabtu (13/2/21) lalu. Saat itu ada 2 cafe yang di razia.

Pertama Cafe Cuan yang terletak di Jl Adhirasa Kolor, Kecamatan Kota. Kemudian Cafe Java In cafe and resto yang juga terletak di Jl Adhirasa Nomor 18 , Kolor, Kota Sumenep.

Saat itu, Cafe Cuan langsung disegel karena melebihi batas jam malam. Penyegelan juga diperkuat karena pengunjungnya juga melebihi dari 50 persen kapasitas cafenya.

“Penyegelan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri),” ucap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, RB Taufikurrahman, Selasa (16/2/21).

Ironisnya, disaat yang sama Satpol PP justru tidak melakukan penyegelan terhadap Cafe Java In. Alasannya, pengunjung Cafe tersebut kurang dari 50 persen.

“Satpol PP hanya melihat empat kursi dilantai dua cafe, makanya tidak dilakukan penindakan penyegelan,” kilahnya.

Menurut Taufikurrahman, tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan peraturan Imendagri Nomor 03 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kata dia, dalam aturan itu, operasi usaha cafe dan resto kegiatan pelanggan ditempat tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas cafe.

“Apabila lebih akan dilakukan penindakan. Sedangkan untuk pesanan antar jemput tetap tidak ada pembatasan akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” urainya.

“Terkait simpang siur penutupan cafe kita ada surat edaran (SE) baru, kalau lebih 50 persen pengunjung kita akan melakukan penutupan sesuai Inmendagri,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 800/943/435.205/2020 tentang pemberlakuan jam malam bagi operasional cafe, Taufik menegaskan, sejak terbitnya Inmendagri dan keputusan Gubernur Jawa Timur, maka dengan sendirinya SE Bupati tersebut tidak berlaku.

“Maka secara otomatis surat edaran bupati tentang pembatasan jam buka cafe sudah tidak berlaku,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment