Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Waktu Pengerjaan Molor, Kontraktor Gedung Dewan Siap Bayar Denda

Gedung DPRD Bangkalan yang masih proses pengerjaan

BANGKALAN, beritadata.id – Waktu pengerjaan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan dipastikan molor alias tidak selesai tepat waktu. Seharusnya gedung yang menghabiskan anggaran Rp 48 Miliar itu dijadwalkan selesai hari Minggu kemarin.

Sebagai konsekuensinya pihak kontraktor pelaksana yaitu PT Gala Karya harus membayar denda. Kepala Proyek dari PT Gala Karya Yoyok Joko Sadiwo mengaku siap untuk membayar denda tersebut.

“Kita siap untuk membayar denda keterlambatan dari pembangunan gedung ini,” ujarnya saat menemui kunjungan Komisi C DPRD Bangkalan, Senin (23/12/2019).

Saat ini kata dia bila dihitung proses pengerjaan sudah mencapai 99,51 persen, hanya tinggal tahap penyelesaian.

“Tinggal finishing seperti ngecat dinding dan plafon di lantai tiga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan penyebab dari keterlambatan pengerjaan gedung yang sangat besar itu karena waktu yang sangat singkat yaitu enam bulan.

“Batas waktu sangat singkat, kita mengerjakan dengan ketinggian tiga lantai lebih, hampir empat lantai ya,” jelasnya.

Namun, meski demikian ia memastikan pembangunan tersebut akan selesai 100 persen pada Kamis 26 Desember 2019 mendatang.

“Kita hanya butuh waktu dua hari untuk menyelesaikan ini, karena materialnya sudah tersedia semua,” tegasnya.

Sementara, Nur Taufiq Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan mengatakan, denda terhadap PT Gala Karya berlaku mulai hari ini. Besaran dendanya Rp 225 ribu perhari.

“Kami selalu menjaga kualitas dan kuantitas, jika kuantitasnya tidak terpenuhi ya di denda, kami menenda mulai hari ini dari sisa kontrak 0,5 persen itu,” ujar Nur Taufiq.

Oleh karena itu, Taufiq meminta pelaksana proyek dari PT Gala Karya secepetanya menyelesaikan pembangunan tersebut karena sudah diluar kontrak kerja.

Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno menyayangkan keterlambatan pembangunan gedung yang tidak selesai sesuai kontrak kerja tersebut.

“Ada dua item yang belum selesai, diantaranya pemasangan paving itu, tapi pelaksana sudah berjanji Kamis ini sudah selesai dan siap didenda,” katanya. (Red)

Leave a Comment