Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

6 Orang Asal Madura Ditangkap karena Menyalahgunakan BBM Jenis Solar

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan saat pers rilis di Pom Bensin Blega

BANGKALAN, beritadata.id – Tim Satgas Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bangkalan. Ada enam tersangka yang berhasil diamankan.

Keenam tersangka dirilis langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan. Mereka berenam memiliki peran berbeda. T sebagai pembeli, S sebagai supir, K kenik, N pengawas, MN pengawas dan MS operator.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM. Pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di SPBU di wilayah Kecamatan Blega, Kebupaten Bangkalan dengan menggunakan truk untuk mengelabui petugas. Kemudian solar bersubsidi itu dijual ke beberapa perusahaan industri di Madura.

Luki menerangkan, kasus penyalahgunaan BMM tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Luki merinci, setiap minggu para tersangka mengambil tiga kali BBM seberat 45 ton.

“Satu kali pengambilan ada 15 ton, jadi setiap minggunya ada 45 ton, Jadi selama 1 tahun ada 2.160 ton,” terang Luki, saat konferensi pers di SPBU Blega Bangkalan, Rabu (11/12/2019).

Menurut Luki, para tersangka diamankan pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 12:00 WIB malam. Modus pengambilan BBM bersubsidi itu kata Luki, dilakukan secara terbuka.

Namun para tersangka melakukannya pada malam hari. Hasilnya dikirim ke beberapa daerah di wilayah Madura.

“Mengambil kesempatan pada malam hari, dan Barang bukti yang diamankan 2 truk,” ujarnya.

Menurutnya, BBM bersubsidi ini merupakan program pemerintah yang harus diawasi sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa setiap program pemerintah harus diawasi bersama.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment