Bangkalan Data Utama Madura

Kursus Calon Pengantin Memberatkan? Ini Respon Masyarakat Bangkalan

Ilustrasi

BANGKALAN, beritadata.id – Kewajiban Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bagi yang ingin menikah mendapat tanggapan negatif dari masyarakat di Kabupaten Bangkalan.

Salah satunya datang dari Wahyu warga Kecamatan Kamal, Bangkalan. Pemuda yang sebentar lagi akan melaksanakan pernikahan tidak setuju dengan kewajiban Suscatin.

“Saya kurang begitu setuju dengan adanya aturan baru yaitu Suscatin tersebut,” ujar Wahyu saat ditemui, Selasa (3/12/2019).

Kata Wahyu program Suscatin tersebut hanya akan membuang-buang waktu saja. Apalagi bagi calon pengantin yang mempunyai pekerjaan dan kewajiban lainnya.

“Kurang efektif lah apalagi ini saya dengar-dengar nantinya Suscatin ini dilaksanakan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Wahyu berharap pemerintah menimbang kembali kebijakan yang pasti akan memberatkan calon pengantin tersebut.

“Kalau mau membuat aturan seharusnya jangan sampai memberatkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kewajiban Suscapin tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Depag Jatim HM Asyhuri mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia.

“Dengan mengikuti Suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kompas.com. (Red)

Leave a Comment