Data Utama Hukum & Kriminal Madura Pemerintahan Sampang

Kasus Pemotongan DD, Mantan Kepala DPMD Sampang Bantah Pernyataan Mantan Camat Kedungdung

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Moh Amiruddin

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Moh Amiruddin, membantah pernyataan mantan Camat Kedungdung A. Junaidi mengenai pemotongan dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar 7,5 persen. Menurut dia tidak pernah ada rapat kesepakatan fee atau pemotongan tentang DD.

“Pada saat saya menjabat Kepala Bapemas rapat koordinasi antara Camat dan Kepala Desa itu hanya mengenai progres kegiatan Dana Desa dan kelengkapan laporan administrasi,” bantah Amiruddin yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Sampang, Senin (11/3/2019).

“Jadi intinya, sepengetahuan saya tidak ada pemotongan fee tersebut, apalagi dikatakan keputusan tersebut melalui rapat internal yang dipimpin saya dan dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Sampang. Keterangan saya ini tidak harus kemudian diadu atau dipertentangkan kembali dengan pihak yang memberikan statmen yang rame di media massa, karena semua proses hukum sudah berjalan,” kelitnya lagi.

Sejak peristiwa OTT 2016 sampai pengembangannya, sebagai Kepala Bapemas Kabupaten Sampang waktu itu dirinya memang sempat dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari proses di Polda Jatim hingga disidang Tipikor di Pengadilan.

Ditanya apakah mengetahui adanya forum paguyuban Camat se-Kabupaten Sampang?, Amiruddin mengaku tidak mengetahuinya, yang dia tahu hanya adanya forum Kepala Desa se-Kabupaten Sampang.

“Kasus OTT terkait dana desa 2016 di Kabupaten Sampang menjadi pelajaran bersama kedepan, agar terus meningkatkan pemberdayaan aparat desa se-Kabupaten Sampang, bahkan keterbukaan informasi publik terkait anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus di cantumkan di balai desa atau tempat umum, agar masyarakat desa mengetahuinya,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment