BANGKALAN, beritadata.id – Akun Facebook yang diduga kuat milik Hosen dilaporkan ke polisi. Pria yang kerap mengaku dirinya sebagai Panglima Bangkalan itu dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE.
Hosen dilaporkan oleh Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr Farhat Suryaningrat. Pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya lewat status yang diunggah terlapor di akunnya.
Berikut tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik dr Farhat:
“MOHON INFO MASYARAKAT BANGKALAN Dr FARHAT ITU DIEREKTUR/WADIR DI RS SYAMRABU BKL
KEBIJAKANNYA MELAMPOI BATAS, SEMUA MANAJEMEN RS APA KATA FARHAT. SEMPAT NANYAK KE BAGIAN IRNA A (FARHAT) KARTINI (FARHAT) APA ITU RUMAH SAKIT WARISAN YA, KESAH KELUH RAKYAT BANGKALAN.
KELUARKAN FARHAT DARI RA SYAMRABU. FAINSYAALLOH KE ADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT AKAN HADIR DI RS SYAMRABU DAN TERCIPTA SISTEM KENERJA JAUH LEBIH BAIK.”
Kuasa Hukum pelapor, M Fahrillah mengatakan pihaknya melaporkan akun atas nama Hosen dengan dugaan melanggar UU ITE dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kita buat laporan tertulis. Tujuannya untuk memberikan efek jera,” ujarnya saat menyampaikan laporan di Mapolres Bangkalan, Senin (18/11/2019) malam.
Selanjutnya kata Fahri, polisi akan memanggil pelapor yaitu dr Farhat untuk dimintai keterangan. “Insyaaallah dalam waktu dekat kesepakatan hari rabu pelapor akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment