SUMENEP, beritadata.id – Kwalitas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kian hari semakin meningkat. Belum lama ini Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menambah pelayanan baru di MPP setempat.
Pelayanan di MPP itu resmi ditambah setelah adanya penandatanganan MoU dan surat perjanjian kerjasama (PKS) antara instansi dengan Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa 4 Juni 2024.
Penambahan pelayanan baru, kata Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai upaya untuk mewujudkan tagline Bismillah Melayani, salah satunya dengan mempermudah mayarakat dalam mengurus dokumen.
Bupati H. Fauzi mengungkapkan ada tiga instansi yang akan membuka pelayanan tambahan di MPP Sumenep yang terletak di sebelah timur Taman Bunga itu.
Di antaranya Balai Pemasyarakatan II Pamekasan, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Kementerian Agama Sumenep.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di MPP, sebagai wujud Bismillah Melayani untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, jadi tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait apabila memiliki urusan tapi cukup ke MPP.” kata Bupati H. Fauzi usai penandatanganan MoU di MPP.
“Semua instansi dan lembaga pelayanan di MPP harus bersinergi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Balai Pemasyarakatan II Pamekasan di MPP Sumenep akan melayani: Penerimaan klien pemasyarakatan baru, wajib Lapor, pembuatan penelitian kemasyarakatan, pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan.
Sementara Pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep di antaranya, pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, dan pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Sedangkan Kementerian Agama Sumenep akan melayani: informasi dan konsultasi keagamaan, pendaftaran nikah (balai nikah gratis) masyarakat dapat melangsungkan nikah gratis di MPP dan akta ikrar wakaf (AIW), dan rekomendasi nikah juga perpanjangan izin madin, pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal. (*/zn)
Leave a Comment