SUMENEP, beritadata.id – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep terus pantau kondisi lahan pertanian padi yang saat ini terdampak banjir.
Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto mengatakan, data sementara luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha.
Terdiri dari tujuh Kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah Kecamatan tersebut.
Untuk membantu mengatasi kerugian petani, DKPP sudah menjamin kerusakan tanaman padi dengan asuransi petani. Dimana, program tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, dan terus diperluas.
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang telah ditindak lanjuti dalam penerbitan peraturan Menteri Pertanian nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian Tanaman Padi (AUTP).
Menurutnya, secara teknis penentuan kerusakan tanaman baru bisa ditentukan jika tanaman terendam banjir lebih dari tiga hari. Jika terendam kurang dari tiga hari, maka tanaman belum bisa dikatakan rusak.
“Kalau petani ikut asuransi usaha tani padi (AUTP) maka akan ada penggantian dari kerusakan,” katanya, Senin 2 Januari 2023.
Arif menjelaskan, ganti rugi diberikan kepada petani yang sudah ikut menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan persyaratan kerusakan yang dialami dalam kondisi tanaman padi sudah melewati 10 hari setelah tanam, atau umur padi sudah melewati 30 hari dan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan juga mencapai 75% pada setiap petak sawah.
“Untuk petani yang belum ikut asuransi pertanian, jika tanamannya yang terendam benar-benar rusak dan harus tanam ulang, akan diusahakan untuk mendapat bantuan benih,” jelasnya.
Ia mengimbau, bagi petani yang belum jadi peserta AUTP agar pada musim tanam berikutnya segera bergabung, dengan demikian Pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
AUTP ini diharapkan memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian/gagal panen dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi tersebut. (Zn)
Leave a Comment