Data Utama Jatim Madura Sampang

Ungkit Gairah Wajib Pajak dengan 2 Program Unggulan

SAMPANG, beritadata.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggulirkan program pemutihan dan hadiah umroh bagi yang taat pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak ini akan dimulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang. Pemutihan dan insentif pajak kendaraan digelar untuk menaikkan kembali gairah wajib pajak.

Sebelumnya, pemrov Jatim memberikan program bayar pajak berhadiah. Dimana dalam program ini, bagi wajib pajak yang taat membayar pajak dalam tahun ini akan mendapatkan kesempatan untuk diundi sebagai pemenang. Disini, pemrov menyediakan hadiah umroh gratis.

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemberlakuan pemutihan dan bayar pajak berhadiah tersebut menjadi yang kedua kalinya digulirkan setelah sebelumnya sukses dengan program insentif diskon pajak.

Kepala Administrasi pelayanan (Adpel) Samsat Sampang R Arie Iriadi mengatakan setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali kesempatan untuk diundi. “Melalui skema pemutihan dan bayar pajak berhadiah umroh tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih didera pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak dalam hal ini masyarakat kabupaten sampang dalam membayarkan kewajibannya. “Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum dapat menikmati program ini,” tuturnya. (ful)

Leave a Comment