Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Ungkap Peredaran Narkoba di Sumenep, Pelajar Hingga Mahasiswa Ikut Terseret

Para tersangka di giring ke dalam sel tahanan usai Konferensi Pers di Mapolres Sumenep

SUMENEP, beritadata.id – Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura melakukan penangkapan terhadap 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Dari 34 tersangka tersebut, sebanyak 17 kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap. Diantaranya, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap 6 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus.

Masing-masing tersangka 4 orang merupakan pengedar, 8 orang kurir, dan pemakai 22 orang. Masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dan satu orang perempuan.

Usia dari tersangka pun bervariatif, mulai dari umur 15-19 tahun 2 orang, 20-24 tahun 5 orang dan 25-64 sebanyak 27 orang.

Sedangkan jenjang pendidikan para tersangka, 1 orang tidak sekolah, 11 orang lulusan SD/sederajat, lulusan SMP/MTS 11 orang, SMA/MA 8 orang dan dari perguruan tinggi sebanyak 3 orang.

Para tersangka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, sebanyak 9 orang tersangka diamankan di pemukiman, 5 orang di tempat umum, 2 orang di tempat kos, dan 1 orang sisanya ditangkap di pelabuhan.

Puluhan tersangka ini juga menggeluti pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa 2 orang, swasta/wiraswasta sebanyak 26 orang, juga sebagai petani, PNS, honorer, dan ibu rumah tangga (IRT) hingga belum bekerja masing-masing 1 orang.

“Dari 34 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 92,3 gram Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 12.650.000,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

Atas perbuatannya itu, puluhan tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zn)

Leave a Comment