
SUMENEP, beritadata.id – Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025. Kepolisian Resor Polres Sumenep Madura, Jawa Timur mengungkap 18 kasus tindak pidana selama kurun waktu dua bulan belakangan ini.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda memimpin langsung konferensi pers, dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sumenep, di antaranya Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasat Lantas. Puluhan wartawan dan reporter dari berbagai media.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ungkapnya.
Dari 18 kasus diantaranya, kasus narkoba, KDRT, penipuan umrah dan premanisme. Dari deretan kasus tersebut, yang paling menarik perhatian publik Kota Keris adalah kasus pemerasan Kepala Desa di Kecamatan Batang-Batang yang dilakukan oleh oknum ASN Inspektorat dan Ketua LSM.
Diberita sebelumnya, oknum ASN Inspektorat dan ketua LSM ini ditangkap langsung (OTT) saat sedang melakukan transaksi pemerasan di rumah tersangka ASN di Desa Kolor.
Kedua tersangka ini resmi ditahan, keduanya terkena pasal 368 KUHP untuk kasus pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 369 KUHP untuk pemerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
AKBP Rivanda menegaskan, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme serta penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui ‘Asta Cita’. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*/zn)
Leave a Comment