Business Data Utama Madura Sumenep

UMK Sumenep 2023 Diusulkan Naik 2,26%, Bahkan Berpeluang Lebih Besar

Ilustrasi

SUMENEP, beritadata.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura tahun 2023 diusulkan naik 2,26%. Bahkan dikatakan berpeluang naik menjadi lebih besar.

Dimana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengajukan nilai UMK Sumenep tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya seiring dengan naiknya sejumlah kebutuhan hidup masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kabupaten Sumenep Abd Rahman Riyadi mengatakan, UMK Sumenep diajukan naik senilai Rp 46 ribu atau sedikit di atas nilai ambang batas bawah.

“Kalau tahun 2022 UMK Sumenep cuma Rp 1 juta 978 ribu, tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2 juta 24 ribu,” katanya, Selasa 29 November 2022.

Meski Upah Minimum Kabupaten Sumenep tahun 2023 hanya diajukan naik menjadi Rp 2.024.000, menurutnya angka tersebut masih berpeluang naik lebih besar lagi menjadi Rp 2.040.000.

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut sangat mungkin terjadi apabila Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengacu kepada Permenaker No. 18 Tahun 2022 dalam menetapkan nilai UMK Sumenep.

“Kebetulan saya barusan dapat informasi, sepertinya Gubernur akan mengacu kepada Permenaker Nomor 18. Nah, kalau mengacu ke Permenaker itu, berarti agak sedikit meningkat dari nilai yang diajukan, mungkin ke Rp 2.040.000,” tuturnya.

Namun, pihaknya enggan berspekulasi dan memilih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim, yang pasti Pemkab telah mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sumenep tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mudah-mudahan lolos, karena kita berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi makro di Kabupaten Sumenep. Peluangnya mudah-mudahan besar,” harapnya.

Rahman menegaskan, sebelum mengajukan kenaikan UMK sepekan lalu, Pemkab Sumenep telah menggelar rapat bersama untuk menentukan besaran kenaikannya.

Pihaknya melibatkan dewan pengupahan, perwakilan perusahaan, pemerintah, akademisi, serta asosiasi serikat pekerja atau buruh. Kemudian pengajuan draf kenaikan tersebut baru disepakati dan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk keputusan finalnya masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Biasanya akan keluar bersamaan dengan UMK lainnya di seluruh Kabupaten, Kota di Jawa Timur,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment