SUMENEP, Beritadata.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep Madura tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan. Yakni tetap berada di angka Rp 1.954.705,75.
Demikian disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep M. Syahrial, Rabu (25/11/2020).
Kepastian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.
“Untuk UMK 2021 tidak ada perubahan, sama kayak tahun 2020 ini,” katanya.
Diketahui, besaran UMK Kabupaten Sumenep sepadan dengan UMK Kabupaten Bangkalan. Artinya, masih diatas dua Kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Pamekasan dengan UMK Rp 1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang dengan besaran UMK Rp 1.913.321,73.
Syahrial mengaku, untuk pembahasannya, telah melalui penetapan bersama. Baik dari dewan pengupahan, perwakilan perusahaan, pemerintah, akademisi, serta serikat pekerja atau buruh.
Pihaknya menjelaskan, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tahun 2020 batal naik.
“Sebelum ditetapkan ada rapat dulu dengan sejumlah pihak. Dalam waktu dekat, kita akan mensosialisasikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Sumenep,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment