Data Utama Kesehatan Madura Sumenep

Tren Akselerasi Covid-19 Naik, Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM

SUMENEP, beritadata.id – Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai melakukan langkah antisipasi. Salah satunya yaitu memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM tersebut diwajibkan bagi warga Sumenep yang akan melintasi Suramadu. Dengan tujuan untuk menghindari kerumunan akibat adanya penyekatan di jembatan penghubung antara pulau Madura dan Pulau Jawa itu.

Diberlakukannya SIKM tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan pada Sabtu (19/06/21) beberapa waktu lalu.

Dimana, dalam surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Sumenep itu dikatakan, berlakunya SIKM tersebut mulai hari, Jumat (25/6/2021) kemarin.

“SIKM dikeluarkan oleh kantor Kecamatan di masing – masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan masa berlaku SIKM tersebut yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan,” ujar Bupati Achmad Fauzi dalam keterangan tertulis di Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan SIKM yakni harus melampirkan hasil negative tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau keterangan lain sesuai aktifitasnya dari pihak yang bersangkutan

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman menjelaskan, diberlakukannya SIKM karena di Sumenep telah terjadi akselarasi kasus covid-19.

“Sumenep zona orange, mau ke merah. Kasus yang terkonfirmasi positif meningkat, yang meninggal juga meningkat. Sehingga perlu ada kegiatan pembatasan dan juga regulasi yang bisa membatasi orang keluar masuk,”

“Masa berlakunya SIKM kan satu minggu, jadi kalau masa berlaku surat keterangan rapid antigennya habis, wajib diperpanjang, yaitu dengan melakukan tes rapid antigen lagi,” paparnya.

Rahman menambahkan, SIKM tidak hanya berlaku bagi warga Sumenep yang hendak menyeberang ke Surabaya. Melainkan juga berlaku bagi setiap warga yang aktifitasnya pulang – pergi melewati perbatasan Sumenep, baik itu ke Kabupaten Pamekasan, Sampang maupun ke Bangkalan.

“Berlaku semua akses perbatasan di Madura, jadi apabila ingin keluar masuk perbatasan harus menunjukkan SIKM,”

“Yang jelas, kami tetap berharap masyarakat tetap mematuhi Prokes, jangan mentang-mentang sudah ada SIKM jadi abai,” pungkas Rahman. (Zn)

Leave a Comment