SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah Abd. Rahem (37 tahun). Penggerebekan dilakukan di Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (18/02) malam.
Tak ayal, dari penggerebekan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan barang haram berupa dua poket narkotika jenis sabu seberat ± 0,66 gram. Masing-masing ditemukan pada dompet digulungan sarung yang dipakai Abd. Rahem seberat 0,30 gram dan 0,36 gram.
Penggerebekan yang dilakukan Satreskoba dirumah laki-laki yang bekerja sebagai petani itu, berawal dari informasi masyarakat atas aktifitas dia yang sering transaksi sabu. Kemudian Polisi mendapat informasi bahwa Abd. Rahem sedang transaksi sabu di rumahnya sendiri.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Saat itu posisi dia sedang duduk diruang tamu. Kami temukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai terlapor berupa dua poket sabu,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Selasa (19/02).
Polisi juga menemukan BB lain berupa satu buah plastik klip kecil kosong tempat sabu, dua buah pipet, satu buah dompet kecil warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah sendok sabu, satu buah korek api, dan satu buah HP.
Sementara itu, Abd. Rahem dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan. Kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan untuk mecari pelaku lainnya,” Tukasnya. (Lam/Lim)
Leave a Comment