
SUMENEP, beritadata.id – Penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media di lingkungan Pemkab Sumenep picu polemik. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas menolak skema e-katalog dan seluruh bentuk kemitraan media tahun anggaran 2026.

Keputusan itu diambil PWRI setelah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep menerbitkan pengumuman resmi kerja sama media tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026, Diskominfo membuka peluang kemitraan penyebarluasan informasi untuk periode 2026 dengan sejumlah persyaratan administratif, mulai dari pengisian Google Form hingga kewajiban berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menyoroti forum “Ngopi Bareng” yang digelar untuk membahas e-katalog. Ia menilai forum itu tidak melibatkan pimpinan atau pengelola perusahaan media sebagai pengambil keputusan strategis.
“Yang hadir hanya wartawan sebagai pekerja jurnalistik, padahal yang dibahas menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, jika pengumuman kerja sama 2026 sudah diterbitkan, maka konsep dan mekanisme baru semestinya dikaji dan dibicarakan lebih dulu secara setara dan inklusif. Ia juga mengkritik minimnya waktu sosialisasi. Regulasi baru itu dinilai mendadak tanpa ruang adaptasi sejak tahun sebelumnya.
“Akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari,” ujarnya.
Rusydiyono memastikan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI kompak menolak kerja sama hingga ada kejelasan mekanisme kemitraan publikasi 2026.
Langkah ini bukan sekadar penolakan sistem, melainkan bentuk kekhawatiran atas keberlanjutan media lokal, keadilan pola kemitraan, dan posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan penerapan e-katalog bukan kebijakan pribadi. Ia menyebut langkah itu merupakan implementasi regulasi pemerintah yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Ada Perpresnya dan itu perintah atasan. Bukan keputusan semena-mena,” katanya.
Indra menambahkan, mekanisme e-katalog justru dimaksudkan untuk mencegah kecemburuan dan potensi temuan saat audit anggaran. Ia mengklaim pihaknya terbuka untuk dialog dan siap menghadirkan Inspektorat, Kejaksaan, hingga DPRD guna mencari solusi bersama.(*)

Leave a Comment