BANGKALAN, beritadata.id – Pemerintah Bangkalan menggelar acara pencanangan pelaksanaan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin sore (24/8/2020).
Pemerintah Kabupaten Bangkalan saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Bupati nomer 63 tahun 2020 tentang perubahan atas Perarturan Bupati Bangkalan nomer 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, bahwa Perbup tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
“Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati,” katanya.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, diantaranaya ketentuan Pasal 58 Dirubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut.
“Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab atau tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 51 akan dikenakan sanksi,” ujar Ra Latif.
Di sampaikan Ra Latif, beberapa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Bagi perorangan sanksinya berupa,
Pertama, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kedua, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam; dan/atau. Ketiga, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja,” paparnya.
Sedangkan lanjut Ra Latif, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment