SUMENEP, beritadata.id – Pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus berlangsung. Selama kurun waktu enam hari ke depan, yakni dari Rabu (21/09/22) hingga Kamis (29/09/22), agenda operasi itu dilakukan bersama tim gabungan.
Diantaranya, Satpol PP, Polres, Kodim, Diskoperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy. Rabu (21/09/22).
“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi bukan tanpa dasar hukum, melainkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda wajib yang perlu lakukan. Harapannya, semoga masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal itu dilarang,” jelasnya
Mantan Kabag Perekonomian Setkab itu mengungkapkan, target operasi pemberantasan rokok ilegal per harinya itu minimal menyita 4.800 batang.
“Kegiatan operasi pemberantasan ini memang betul-betul diseriusi,”
“Mengenai rute operasi tim gabungan tidak dapat dipublikasikan. Sebab, hal ini bersifat rahasia agar maksimal, rute ditentukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkas Laili. (Zn)
Leave a Comment