Data Utama Madura Pamekasan

Tiap Tahun Tingkat Perceraian di Pamekasan Naik

Gambar ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Jumlah perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan mengalami peningkatan.

Hal itu dibuktikan berdasarkan data yang ada di PA dengan rincian, pada tahun 2017 jumlah perceraian diketahui sebanyak 1.313 kasus, sementara pada tahun 2018 diketahui sebanyak 1.348 kasus.

Selama kurun waktu satu tahun dari tahun 2017 ke tahun 2018 meningkat atau bertambah kurang lebih 35 kasus.

Panetra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Hery Kushendar mengaku, bahwa seringkali setiap tahunnya angka perceraian terjadi peningkatan.

“Namun kalau kita persentasikan meningkatnya jumlah perceraian itu tidak sama tiap tahunnya dan rata-rata hanya sedikit, jadi dari semua kasus yang kami  ditangani itu bervariasi,” ungkapnya, Kamis (21/3/2019).

Ia menambahkan, bahwa penyebab dari perceraian yang terjadi rata-rata karena pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus.

“Tapi kalau dari penyebab lainnya sedikit seperti halnya dari sebab ada zina, mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, ada lagi poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi,” imbunya.

Sementara itu untuk kasus perceraian ditahun 2019 ia belum bisa memaparkan secara detail dan baru bisa diketahui secara lengkap nanti di akhir tahun atau awal tahun 2020.

“Namun kasus perceraian yang sudah masuk ke PA Pamekasan terhitung mulai bulan Januari 2019 hingga bulan Februari kemarin kurang lebih sebanyak 246,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment