Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Terobosan Bupati Ra Latif, Bangkalan Plaza akan Jadi Mall Pelayanan Publik

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron akan menjadikan Bangkalan Plaza sebagai Mall Pelayanan Publik

BANGKALAN, beritadata.id – Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron punya terobosan baru. Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu akan menjadikan Bangkalan Plaza sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selain menjadi pusat perbelanjaan, nantinya satu-satunya Mall di Kabupaten Bangkalan itu akan menjadi pusat layanan perijinan terpadu satu atap.

Rencananya akan ada 12 instansi yang akan ngantor bareng di Bangkalan Plaza, diantaranya BPJS, Dinas PUPR, Dinas PRKP, DLH, Disnakertrans, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, Bappeda, Dispenduk, Bank Jatim dan ATR/BPN.

“Gagasan inovasi ini muncul untuk menjawab adanya dugaan praktek pencaloan perijinan dari sebagian kelompok masyarakat,” ujar Bupati Ra Latif, Rabu (30/10/2019).

Kata Ra Latif perangkat software dan hardware juga sarana dan prasarana sudah dipersiapkan bekerjasama dengan pengeloala Bangkalan Plaza.

“Pihak managemen sudah menyetujui rencana mall pelayanan publik ini,” imbuhnya.

Tak tanggung-tanggung, Politisi PPP itu juga sudah mempersiapkan Perbup OSS (Online Single Submition) dan Perbub MPP.

“Sudah kami siapkan utk menjamin adanya kepastian hukum bagi kalangan pengusaha atau investor,” katanya.

Selain itu tata kelola dan tata kerja Mall Pelayanan Publik sudah diatur dalam Perbup. “Nantinya Mall Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala yanh diangkat oleh Bupati atas usul Kadis DPMPTSP melalui Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Ainul Gufron mengatakan konsep MPP ini menggunakan pendekatan system OSS.

“Sebuah aplikasi yg diwajibkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nasional untuk diterapkan di semua Daerah Kabupaten Kota se Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan Mall pelayanan Publik nantinya mengintegrasikan semua Pelayanan Publik dengan tujuan agar masyarakat dapat dilayani secara komprehensif pada satu titik layanan yang disebut One Stop Services (OSS).

“Sehingga diharap dapat mempercepat proses layanan perijinan. Dengan kata lain memangkas banyak meja birokrasi yang berbelit dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya. (Red)

Leave a Comment