SUMENEP, beritadata.id – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura kembali memanggil pihak manajemen PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tindak pidana korupsi pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih.
Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tertulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan BUMN tersebut.
Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan.
Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.
Ironisnya, dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep tidak dipenuhi oleh pihak PT Garam Persero Kalianget. Alasannya, foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Bahkan, Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.
Arjun komisaris polisi (AKP) Dhany Rahadian Basuki mengungkapkan, saat dilakukan pemanggilan beberapa waktu lalu itu, yang hadir bukanlah Direksi PT Garam, melainkan hanya diwakilkan saja.
“Sudah dipanggil sama penyidik, malah karyawannya saja mewakili,” ungkapnya, Jumat (26/2/21).
Dhany menerangkan, dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi, menurutnya berbeda dengan kasus hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.
“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.
Terpisah, Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan soal permintaan pihak penyidik kepolisian. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh perihal kasus tersebut.
“Iya memang sudah dipanggil yang hadir karyawan kayaknya. Mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Hingga saat ini, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian.
Mencuatnya kasus tersebut kepermukaan, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Itu sudah kami laporkan. Karena ada dugaan potensi kerugian negara di sini,” ujar Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin.
“Yang jelas akan tetap kami kawal sampai tuntas. Soalnya banyak keanehan yang kami temui saat investigasi ke lapangan. Makanya kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, PT Garam (Persero) Kalianget melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000.
Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019 silam. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan atau adindum. (Zn)
Leave a Comment