SUMENEP, Lingkarjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta dugaan salah satu Kepala Dinas (Kadis) selingkuh ditindak tegas. Hal itu agar tidak mencederai marwah birokrasi di Kabupaten Sumenep.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Syaiful Bari menyebut perselingkuhan itu dilarang dalam syariah agama islam. Sehingga menurutnya, Inspektorat harus memberikan sanksi tegas ketika dugaan perselingkuhan oknum kepala dinas itu benar adanya.
“Kapala dinas yang kompeten dalam melakukan penindakan, dalam hal ini Inspektorat, tentu itu harus dilakukan pemanggilan. Ketika nanti yang bersangkutan benar-benar melakukan (perselingkuhan,red) tentu harus diberikan sanksi,” Kata Syaiful Bari, Selasa (26/02).
Perselingkuhan public figur, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan tindakan amoral. Apalagi yang diduga melakukan perselingkuhan adalah kepala dinas, menurutnya hal itu merupakan tindakan yang melampaui etika.
Kendati demikian, Bari meminta apabila tindakan dugaan perselingkuhan oknum kadis itu tidak benar, Inspektorat memberikan penjelasan kepada publik. Agar yang bersangkutan tidak menjadi bahan cemoohan dimasyarakat. Bari juga meminta agar inspektorat bertindak profesional, agar tidak terkesan menutupi dugaan perselingkuhan kadis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Kamis (21/02/2019), viral di media sosial facebook terkait salah seorang kepala dinas dilingkungan Pemkab Sumenep digerebek istri sahnya saat bersama wanita lain disalah satu rumah di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Inspektur Inspektorat Sumenep, R. Idris menyebut kasus tersebut sudah ditangani oleh inspektorat. Saat ini Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi. Salah satunya Kepala Desa Kolor. Namun Idris enggan menyebut identitas tentang oknum tersebut.
“Itu sudah kita ambil tindakan. Meskipun tidak ada laporan tertulis dari pihak pelapor, itu sudah muncul dimana-mana. Jadi kita periksa. Kita sudah periksa saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Kolor,” Kata Idris, Kamis, (21/02). (Lam/Lim)
Leave a Comment