Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

Terdakwa Kekerasan Wartawan Divonis Bebas, Sejumlah Jurnalis Gruduk PN Bangkalan

Sejumlah wartawan di Bangkalan saat menggruduk PN Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Bangkalan atas nama Jumali divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Sri Hananta itu digelar empat hari yang lalu tepatnya pada Senin (29/4/2019).

Banyak pihak yang menilai vonis bebas terhadap terdakwa Jumali itu janggal. Hakim dinilai tidak profesional dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Salah satu pihak yang mempertanyakan putusan tersebut adalah para wartawan yang bertugas di Bangkalan.

Kamis (2/5/2019) sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan mendatangi PN Bangkalan.

Rombongan yang di nahkodai Ketua PWI Bangkalan Jimhur Saros itu ingin meminta penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Jumali.

“Saya minta Ketua PN Bangkalan untuk keluar temui kami dan berikan penjelasan,” ujarnya saat berorasi didepan kantor PN Bangkalan.

Setelah beberapa saat menunggu akhirnya Ketua PN Bangkalan Susanti Asri Wibawani keluar menemui peserta aksi.

“Alhamdulillah akhirnya Ibu Ketua keluar karena kita tidak mau diwakilkan,” jelasnya.

Dalam orasinya Jimhur menegaskan bahwa ada yang janggal dengan vonis bebas terdakwa Jumali tersebut.

“Awalnya ini tersangkanya ada banyak, kemudian tinggal satu. Nah yang satu-satunya ini malah dibebaskan,” imbuhnya.

Kata Jimhur terdakwa dengan sangat jelas sudah menghalang-halangi kerja jurnalistik apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan.

“Kita ini kerja dilindungi undang-undang, siapa yang menghalangi melanggar hukum, tapi ini malah dibebaskan kan aneh,” tuturnya.

Apalagi lanjut Jimhur saat persidangan sudah didatangkan saksi ahli dari Dewan Pers yang memberatkan terdakwa.

“Berarti Hakim Sri Hananta ini mengabaikan pernyataan dari saksi ahli,” katanya.

Jimhur mempertanyakan profesionalitas dari Hakim Sri Hananta sebagai hakim ketua dalam kasus tersebut.

“Logika hukum apa yang dipakai oleh hakim itu? Ayo kasih penjelasan kepada kami Bu Ketua,” pintanya.

Menanggapi hal itu Ketua PN Bangkalan Susanti Asri Wibawani berdalih vonis terhadap seseorang terdakwa sepenuhnya adalah wewenang hakim.

“Masing-masing hakim punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan sebuah kasus,” jelasnya.

Ia mengaku tidak punya wewenang terhadap putusan dari hakim lainnya yang bertugas di PN Bangkalan.

“Saya hanya bisa memantau dan melaporkan ke pimpinan,” ucapnya.

Selain itu kata dia dalam setiap persidangan ada Komisi Yudisial yang selalu memantau jalannya persidangan.

“Jadi jika misalkan nanti hakim dinilai tidak profesional akan ada sanksinya tenang saja,” pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment