Bangkalan Data Utama Madura

Telan Korban Jiwa, Warga Minta Tower Dipindah

BANGKALAN, beritadata.id – Puluhan warga Tarokan Kelurahan Kemayoran Bangkalan pada Minggu, 10 Agustus 2020 juga mengadakan musyawarah dengan menghadirkan pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.

Hal ini dilakukan karena keberadaan tower yang berdiri di kawasan Jl. KH. Moh Yasin RT 02 RW 02, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan Kota tersebut dikeluhkan oleh warga setempat.

Mereka bersepakat sekaligus membubuhkan tanda tangan agar tower yang telah berdiri selama 23 tahun itu segera hengkang dari kawasan tarokan.

Wawan Sapuan perwakilan warga setempat mengatakan, warga sekitar sudah tidak menghendaki keberadaan tower tersebut. Karena selain faktor bahaya pengaruh radiasi, juga membahayakan keselamatan warga.

“Keluhan kita dan warga terdampak terhadap keberadaan tower ini bukan minta kompensasi berbentuk apapun. Kita fokus pada keselamatan warga setempat, jadi tower ini harus dipindah dari daerah kami tidak ada tawar menawar lagi,” kata Wawan saat musyawarah berlangsung.

Masih menurut Wawan sejak tower itu pertama kali berdiri pada tahun 1993, hampir 23 tahun sampai saat ini, tidak ada pengecekan terhdap kekuatan besi sehingga dikhawatirkan roboh , apalagi ini akan memasuki musim hujan, selain itu warga sekitar juga tidak pernah dimintai persetujuan berupa tanda tangan perihal keberadaannya.

Ungkapan senada juga disampaikan H. Ahmad Nawawi, Ketua RT 02 RW O3, yang tak lain juga bermukim di kawasan setempat. Menurut Ahmad, pemilik tower kurang perhatian kepada masyarakat sekitar justru penambahan ptofider terus dilakukan.

” Keberadaan tower itu, banyak menimbulkan masalah bagi warga sekitar. Mulai dari HP, TV, Kulkas rusak, hinga pernah menelan korban jiwa terjatuh dari tiang pemancar sinyal itu,

“Apalagi kalau musim hujan dan petir, banyak rumah kesambar petir, ya gara- gara tower itu, Jadi warga disini bersepakat jangan ada tower lagi disitu, warga minta dipindah, alasanya warga resah karena banyak kejadian ,” tegasnya.

Sementara dari pihak DPMPTSP, dalam hal ini dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Eriadi Santoso mengatakan, ijin pendirian tower selama ini sudah diterbitkan.

Dari sisi Izin Mendirikan Bangunan, lanjut dia, izin dikeluarkan satu kali dan berlaku selamanya. Jika untuk penggunaan (peruntukan) nya, pihaknya tidak memiliki kewenangan.

“Mungkin dulu sudah melalui tahapan seperti persetujuan warga, RT, Lurah hinga camat, jadi secara prosedurah sudah,” kata Eriadi.

Dengan adanya keluhan bahkan somasi dari warga ini, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga ini, dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk akan memanggil pemilik tower.

Menurut dia, Izin IMB bisa dicabut jika masyarakat tidak menghendaki adanya tower itu. “Itu bisa dicabut kalau tak disetujui warga,” tutupnya. (is)

Leave a Comment