Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Telan Anggaran 4,5 Miliar, Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep 6 Tahun Jalan di Tempat

Kantor Dinkes Kabupaten Sumenep Jl. Dr Cipto No. 33 Kota, Sumenep

SUMENEP, beritadata.id – Sudah sekian tahun penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep belum terungkap. Silih bergantinya pucuk kepemimpinan di Kepolisian resort (Polres) setempat tak memberikan dampak apa-apa dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hingga kini, sudah pergantian 8 Kapolres. Namun tetap saja belum bisa mengungkap fakta kebenaran dugaan Tipikor itu.

Proyek pembangunan Gedung Dinkes yang menelan anggaran APBD sebesar Rp.4,5 Miliar pada tahun 2014 itu masih menyisakan persoalan kelabu. Padahal, berkas laporan ke Mapolres setempat sudah masuk sejak tahun 2015 silam.

Meski di tahun 2019 lalu Polres Sumenep sempat menetapkan tersangka atas nama Imam Mahmudi sebagai Pelaksana Proyek, serta Muhsi Alqodri sebagai penerima kuasa pelaksananya. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

Kini, kedua tersangka masih leluasa berkeliaran di alam bebas. Bahkan tersangka Imam Mahmudi diduga masih kerap menggarap proyek milik Pemkab Sumenep.

Ironisnya, saat mengkonfirmasi perihal kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, enggan memberikan keterangan mendetail.

Dimana, berdasarkan keterangan AKP Widiarti, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 19 Mei bulan lalu.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat, Rabu (30/6/21).

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Novan Benardi manyampaikan pihaknya tidak menerima berkas dari Polres pada tanggal tersebut.

“Bukan 19 Mei 2021 berkas yang Dinkes, tapi baru masuk hari Senin kemarin (21 Juni 2021). Bahkan lebih dulu berkas yang kasus OTT,” tegas Novan.

Novan menambahkan, saat ini Kejari Sumenep tengah mempelajari berkas tersebut. Kejari hanya memiliki waktu selama 2 minggu kedepan.

“Saat ini sedang kami pelajari, waktu kita 14 hari kerja terhitung mulai hari Senin kemarin, sesuai KUHAP 138,” tutup Novan Benardi. (Zn)

Leave a Comment