SUMENEP, beritadata.id – Dana hampir Rp 9 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tahun 2018 lalu terancam hangus.
Pasalnya, uang yang dipergunakan untuk pembelian lahan seluas 1,6 hektare di Kecamatan Batuan itu disengketakan.
Diketahui, Pemkab Sumenep mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk rencana pembangunan Pasar Batuan. Pembebasan lahannya mencapai Rp 8,941 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah kembali mengeluarkan dana sebesar Rp 600 juta lebih untuk pembangunan pagar pada tahun 2019. Anggaran yang dikeluarkan selama dua tahun itu cukup fantastis bukan.
Namun, hingga tahun 2021 proyek tersebut justru tersendat. Bahkan tidak memberi manfaat sama sekali. Akibatnya lahan yang hendak dibangun pasar tradisional itu terbengkalai ditumbuhi semak belukar.
Awalnya, tanah yang hendak dibangun pasar itu dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun, usai dibayar oleh Pemkab, tanah itu diklaim oleh R Soehartono, (Kakak RB Moh Zis), putra sulung R Soemar’oem (Mantan Bupati Sumenep).
Menanggapi persoalaan itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan menjelaskan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di pengadilan, dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.
“Ada istilah tergugat intervensi namanya. Karena sebenarnya, ini sengketa antara pak Soehartono dengan pak Zis. Jadi, hubungan hukumnya itu dengan pak Zis. Kemudian di tengah perjalanan ada yang mempersoalkan yaitu pak Soehartono,” jelasnya, Jumat (18/2/21).
Menurut Hizbul Wathan, R Soehartono saat ini tak lagi menggugat RB Mohammad Zis, melainkan menggugat Pemkab Sumenep. Hal itu disebabkan adanya peralihan kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat oleh RB Mohammad Zis.
“Kemudian karena sudah menjadi milik Pemkab yang berhubungan hukum dengan pak Zis, lalu muncullah pak Soehartono yang menggugat ke Pemkab. Namun, kepentingannya ini adalah ranah pak Zis. Karena Disperindag sendiri dapat tanahnya dari pak Zis,” urainya.
“Sehingga, pak Zis karena merasa berkepentingan, maka di hukum acara perdata itu ada istilah tergugat intervensi. Saat ini sudah diproses dalam persidangan PN Sumenep,” imbuh Wathan.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep mengklaim bahwa soal kepemilikan tanah sudah berdasarkan kajian.
“Sebelum membeli lahan di sebalah barat SKB Batuan itu, sudah dikaji dan tidak ada masalah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali S, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021) lalu.
Ardi mengatakan, Pemkab berani membeli lahan seluas 1,6 hektar dengan harga hampir Rp 9 miliar tersebut karena dinilai legal standingnya jelas.
“Pembelian tanah ini kan suda melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment