SUMENEP, beritadata.id – Bersama aparatur penegakan hukum, Bupati Achmad Fauzi menandatangani peluncuran Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sumenep Ridwan Susilo.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Bupati, Jl Dr Cipto pada Rabu 16 November 2022. Usai menandatangani kesepakatan bersama tersebut, Bupati berharap lahirnya E-Berpadu dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan, mudah-mudahan ini bermanfaat,” ujar Bupati.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bupati juga berharap, seluruh pihak terkait selalu mendukung pelaksanaan aplikasi ini, untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi.
“E-Berpadu untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” harapnya.
Bupati bertekad, pemerintah daerahbakan berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi, sehingga pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep yang wilayahnya terdiri dari daratan dan kepulauan berjalan lancar.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” ucapnya.
Sementara itu Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adi Kresna menggunakan, kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan.
“Salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu ini,” jelasnya.
Aplikasi E-Berpadu diharapkan bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.
“Untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan, aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment