
SUMENEP, beritadata.id – Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sumenep masih berlangsung dengan intensitas tinggi.

Demikian tercatat dalam Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep dalam angka tahun 2024 dikutip beritadata.id Selasa 9 September 2025.
BPS mencatat, dari 334 desa/kelurahan di Kota Keris, setidaknya ada sekitar 117 desa memiliki aktivitas penambangan ilegal.
Kecamatan Dasuk berada diposisi teratas dengan jumlah 10 desa memiliki aktivitas tambang galian C.
Disusul Batang-Batang, Gapura, Ganding dan Kecamatan Arjasa yang masing-masing tercatat 9 desa aktif menambang.
Kemudian wilayah lain yang cukup menonjol yakni Kecamatan Pragaan, Batuputih, Nonggunong dan Raas, masing-masing dengan 7 desa.
Dari sebaran Kecamatan yang sangat banyak itu, disisi lain juga terdapat wilayah Kecamatan dengan aktivitas yang nyaris sedikit dan bahkan tidak ada sama sekali.
Seperti Kecamatan Kota, Sapeken, Kangayan dan Kecamatan Masalembu hanya mencatat 1 desa. Sedangkan Kalianget dan Kecamatan Dungkek tidak tercatat tanpa satupun ada aktivitas tambang galian C.
Secara letat geografis, kondisi ini menunjukkan bahwa pusat pertambangan di Kabupaten Sumenep lebih terkonsentrasi di wilayah daratan.
khususnya di wilayah timur dan utara. Sementara di kepulauan, aktivitas tambang masih terbilang jarang.
Di balik angka-angka itu, tentu muncul pertanyaan besar, sejauh mana regulasi mengendalikan praktik tambang.
Sebab, meski terbukti menjadi penopang ekonomi kerakyatan, lahan mencari nafkah yang melibatkan hajat orang banyak untuk menghidupi keluarganya.
Aktivitas galian C kerap meninggalkan jejak negatif dan kerusakan lingkungan serius. Mulai dari lahan kritis, pencemaran air, hingga ancaman terhadap ekosistem setempat.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Apakah akan terus membiarkan aktivitas tambang ini berjalan dengan dampak ganda, menggerakkan ekonomi, sekaligus merusak lingkungan. (*).
Leave a Comment