SUMENEP, beritadata.id – Belum lama ini, salah satu media online di Kabupaten Sumenep, Madura menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, dalam pemberitaan soal dugaan kasus yang menyeret nama seorang Advokat berikut Lembaganya, media tersebut diduga telah menuding tanpa konfirmasi dan menggunakan asas praduga tak bersalah.
Konten berita yang isinya mengupas kasus tentang kasus sengketa tanah itu, dinilai telah dengan sengaja menyudutkan salah satu pihak. Dimana, hal itu berujung pada ketidakpuasan. Sehingga pihak yang merasa dirugikan tersebut angkat bicara.
Ketua Mohammad Siddik Partners (MSP) M Siddik menyayangkan, jika produk jurnalistik yang diterbitkan salah satu media tersebut tidak berimbang. Dia menilai, hal itu telah merugikan dirinya.
“Dalam konteks ini saya sangat dirugikan. Ada motif apa sehingga mereka menjustis saya melakukan pemerasan,” ucap dia saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/1/21).
Pihaknya mengatakan, seharusnya sumber dan data juga disebutkan dalam berita. Sehingga, produk berita yang dihasilkan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.
Sebagaimana dimaksud dalam aturan Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 poin 11, 12 dan 13 tentang kode etik jurnalistik.
“Siapapun oknum yang menulis harus jentel. Walaupun secara kelembagaan saya sudah bisa melaporkannya, tapi saya masih menunggu,” terangnya.
Dalam waktu dekat pihaknya yakin, kasus yang menyeret nama dan isntansinya akan segera terkuak. Sebab, ia telah mengantongi dalang yang berada di balik munculnya berita tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
“Tiba-tiba berita itu muncul, padahal tidak ada lembaga maupun media yang mengkonfirmasi ke saya soal pemberitaan itu,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment