PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Rencana sidang paripurna di kantor DPRD Pamekasan tentang pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gagal, disebabkan tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili menyatakan, bahwa dirinya tidak mempunyai kebijakan untuk memberi sanksi terhadap anggota yang tidak hadir.
“Karena hal itu merupakan ranah dan kebijakan dari partai politik masing-masing, jadi yang berhak memberikan sanksi terhadap mereka adalah partai,” ungkap Halili, pada Jum’at (29/3/2019).
Sejauh ini, lanjut Halili, baru kali ini sidang paripurna di DPRD Pamekasan itu gagal atau tertunda dan pihaknya belum mengetahui faktor yang sebenarnya kenapa hal itu terjadi.
“Menurut saya, ketidak hadiran teman-teman anggota hari ini bisa jadi karena ada pekerjaan lain yang tidak bisa berhalangan apalagi sekarang sudah hampir Pemilu,” kata politisi PPP itu.
Pantauan lingkarjatim.com, sidang paripurna tersebut sempat akan dimulai, karena Forkopimda termasuk Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan OPD serta sebagian anggota DPRD sudah memasuki ruang sidang. Namun selang beberapa menit kemudian tiba-tiba semua sudah keluar dari ruang sidang.
Dengan gagalnya atau akan ditundanya sidang paripurna itu ada indikasi ketersinggungan terhadap anggota DPRD Pamekasan.
“Tersinggungnya teman-teman anggota mungkin karena undangannya terlalu mepet, masak undangan paripurna hanya satu hari,” imbuhnya.
Lanjut dia, untuk memenuhi kuorum anggota DPRD yang hadir harus 30 anggota dari jumlah anggota keseluruhan sebanyak 45 anggota.
“Dan yang hadir hari ini hanya 28 jadi hanya kurang dua, tapi insya’Allah sidang ini akan dilanjutkan nanti setelah solat asyar atau kurang lebih pukul 13.00 WIB hari ini,” imbuhnya.
Sementara Bupati Pamekasan, Badrut Tamam enggan memberi keterangan terkait gagalnya sidang tersebut terhadap teman-teman wartawan.
“Langsung tanya langsung ke ketua DPRD,” ucap Badrut Tamam. (Rul/Lim)
Leave a Comment