SUMENEP, beritadata.id – Pada tahun 2021, gaji perangkat desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep naik.
Dimana, kenaikan penghasilan tetap (SILTAP) ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja para Perangkat Desa dan BPD.
Demikian disampaikan kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Sumenep Moh Ramli melalui kepala bidang pemerintah desa (Kabid Pemdes) Supardi, Senin (11/1/21).
Ia mengatakan, tahun ini SILTAP perangkat desa dan BPD lebih besar dari pada tahun 2020 lalu.
“Pada tahun 2020, untuk Siltap kepala desa, sebesar Rp. 2.426.640 perbulan. Sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp.3.000.000 perbulan,” ungkapnya.
Sedangakan, untuk Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2020, Kata Supardi, SILTAPnya sebersar Rp. 2.224.240 perbulan, sedangkan pada tahun 2021 Rp. 2.250.000 perbulan
“Sementara, untuk Kepala Urusan, Kepala Seksi, Staf hingga Kepala Dusun pada tahun 2020 sebesar Rp. 2.022.200 perbulan, sedangkan untuk tahun 2021 sebesar, Rp. 2.050.000 perbulan,” jelas Supardi.
Tidak hanya SILTAP Perangkat Desa yang mengalami kenaikan, Sabung Supardi, untuk gaji BPD juga ada kenaikan pada tahun 2021 ini
“Untuk Ketua BPD, sebesar Rp. 1.000.000, Wakil Ketua, Rp. 800.000, sedangkan Sekretaris sebesar Rp. 700.000, dan Anggota Rp. 600.000 per bulan,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment