Bangkalan Madura Politik

Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bangkalan: Pencegahan Dini Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain

BANGKALAN, beritadata.id – Pencegahan dini pelanggaran kampanye pemilu 2024 mulai dilakukan oleh Bawaslu Bangkalan dengan memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif, Senin (4/9/2023) di The Sky resto and cafe.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa-masa krusial, mengingat sudah munculnya daftar calon sementara (DCS) bacaleg.

“Kita sudah memasuki masa krusial pemilu, kemudian sudah diketahui bersama KPU memperbolehkan adanya sosialisasi bacaleg, sebelum masa kampanye,” ungkapnya pada wartawan.

Menurutnya, sosialisasi pengawasan partisipatif ini perlu dilakukannya demi mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga, mulai dari panwascam hingga parpol harus memahami aturan tersebut.

“Sekarang ini sudah banyak benner-benner mulai dinaikkan. Banyak orang pasang foto, lambang partai hingga nomor urut yang tidak menutup terjadinya gesekan di bawah. Kita mencegah itu,” ujar Mustain.

Pihaknya menjelaskan, aturan kampanye sudah tertuang pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu yang meliputi, pelaksana kampanye dan materi kampanye.

Kemudian adanya putusan MK yang dinilai oleh dirinya cukup mengejutkan. Yakni, tentang diperbolehkannya kampanye di ruang lingkup pendidikan dan beberapa tempat yang mulanya tidak diperbolehkan.

“Ada beberapa hal yang baru dari putusan MK, misalnya di pendidikan sekarang sudah diperbolehkan asal dengan beberapa catatan. Itu yang kami ingin sampaikan pada pengawas di kecamatan dan parpol,” jelas Mustain.

Sementara itu Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, memang sudah banyak bertebaran benner mulai dari bacalon presiden hingga bacaleg, padahal belum memasuki masa kampanye.

“Sebetulnya benner atau stiker tidak menjadi soal, asalkan masih bersifat sosialisasi tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos. Karena yang masuk dalam kampanye itu ada ajakannya. Diperbolehkan tergantung kontennya,” katanya. (*)

Leave a Comment